ABSTRAK Dalam perkawinan sering kali terjadi permasalahan yang diakhiri dengan perceraian yang mana alasan perceraian itu salah satunya terdapat dalam taklik talak. Namun untuk dibawa ke Pengadilan Agama permasalahan tersebut tidak semua orang bisa membuktikannya. Jadi perkara dengan alasan ini dilihat dari tahun ke tahun sudah jarang lagi orang menggunakan alasan perceraian dengan taklik talakā¦