Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama membawa perubahan pada eksistensi dalam Peradilan Agama. Dalam Undang – Undang ini menjelaskan dan memberikan penegasan tentang kewenangan Pengadilan Agama yang di perluas yang terdiri dari: Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Shadaqah, Infaq dan Ekonomi Syari’ah. Dalam hal ini Peneliti memba…