ABSTRAK Perjanjian jual beli tanah dalam praktik sering menimbulkan sengketa perdata akibat tidak dipenuhinya kewajiban para pihak sebagaimana diperjanjikan. Sengketa tersebut umumnya dipicu oleh pelaksanaan perjanjian yang tidak seimbang, keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi prestasi, serta adanya dalil cacat kehendak yang diajukan untuk menghindari tanggung jawab hukum. Kondisi ini ter…
Transaksi jual beli tanah dilakukan dengan perjanjian untuk memberikan kepastian hukum, karena hak atas tanah, termasuk objek perjanjian yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana setiap perbuatan hukum yang menyangkut tentang hak atas tanah terikat atau harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Pembahasan dalam pe…