Sengketa jual beli tanah yang dilakukan secara lisan masih sering terjadi dalam masyarakat, faktor utamanya karena kebiasaan dan kurangnya pemahaman hukum. Permasalahan semakin kompleks ketika sengketa tersebut berujung pada putusan onslag, yakni putusan yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Masalah pokok dari penelitian ini Bagaimanakah…
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik masyarakat di Desa Tenggayun Kecematan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, yang sering melakukan perjanjian utang piutang secara lisan dengan menggunakan jaminan tanah yang belum bersertipikat. Meskipun berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian lisan adalah sah, namun praktik jaminan tanah yang belum bersert…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian secara lisan dalam praktik penitipan produk antara Keripik Kulit Ayam Nascam Bang Ndut dan Cafe Monocrom Pekanbaru ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Fenomena ini menarik dikaji karena dalam praktiknya perjanjian kerja sama tersebut dilakukan tanpa perjanjian tertulis tetapi tetap berjalan secara baik berd…
Perjanjian lisan dalam hukum Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan hutang piutang, seringkali menjadi masalah dalam praktik peradilan, terutama ketika pihak yang dirugikan menghadapi kesulitan dalam pembuktian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan perjanjian lisan mengenai hutang piutang dalam dua putusan pengadilan, yakni Putusan No. 217/PDT/2021/PT.PBR dan Putusan No. 173/PD…
Sewa menyewa ialah satu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya. Pada perjanjian sewa menyewa tanah secara tidak terulis (lisan) memiliki risiko yang cukup besar bagi pemilik tan…
Penelitian ini membahas terakait perbuatan sewa menyewa yang didasarkan pada perjanjian lisan yang dilakukan pihak pemilik dan penyewa rumah petak. Dalam melakukan sebuah perjanjian lisan tentu tidak lepas dari resiko yang akan muncul disebabkan salah satu pihak tidak memenuhi prestasi yang sudah disepakti bersama antara pemilik dan penyewa rumah petak. Adapun faktor wanprestasi yang dilakukan …
Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah secara lisan antara pemilik kontrakan dengan penyewa menimbulkan suatu permasalahan/konflik diantaranya keterlambatan pembayaran uang sewa dan fasilitas rumah yang rusak. Perjanjian ini hanya didukung dengan kesepakatan saja dan menghadirkan satu orang saksi tanpa adanya dokumen tertulis yang memuat hak dan kewajiban para pihak secara jelas. Permasalaha…