Perjanjian pemborongan bangunan sama dengan perjanjian pada umumnya yang bersifat konsesuil yaitu perjanjian yang lahir karena adanya kesepakatan antara para pihak pada saat mereka mengadakan perjanjian sehingga menimbulkan suatu hubungan hukum. Dalam pelaksanaannya perjanjian pemborongan yang dilakukan oleh para pihak ini, terdapat beberapa permasalahan mengenai wanprestasi dalam jangka wakt…