Kepemilikan tanah yang sah harus sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional, yaitu disebut dengan sertipikat tanah. Dalam proses peralihan hak atas tanah terkadang terdapat kendala dalam pembuatan akta jual beli yaitu salah satu pihak tidak dapat hadir untuk penandatanganan akta tersebut, oleh sebab itu dibuatlah akta perjanjian pengikatan jual beli dan akta kuasa menjual untuk menyelesaikan …