Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan pengaturan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang membuka kemungkinan pembuatan perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga setelah perkawinan berlangsung. Perubahan tersebut membawa implikasi yuridis yang signifikan, khususnya terkait peran notaris sebagai pejabat umum yang…
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memperluas makna dari perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan tidak hanya dibuat pada saat sebelum berlangsungnya perkawinan, tetapi juga dapat dilakukan dan dirubah selama berlangsungnya ikatan perkawinan Rumusan masalah pada penelitian skripsi ini adalah : Pertama, Bagaimana konsep hukum perjanjian perkawinan. Kedua, Bagaiman…