Permasalahan tindak pidana narkotika di Indonesia semakin kompleks karena melibatkan jaringan kejahatan terorganisir dengan peran yang beragam, termasuk kurir atau perantara. Permufakatan jahat menjadi perantara dalam peredaran narkotika menimbulkan tantangan yuridis karena kesepakatan yang menjadi dasar perbuatan pidana seringkali sulit dibuktikan secara langsung. Dalam konteks ini, penelitian…
Permasalahan tindak pidana narkotika di Indonesia semakin kompleks karena melibatkan jaringan kejahatan terorganisir dengan peran yang beragam, termasuk kurir atau perantara. Permufakatan jahat menjadi perantara dalam peredaran narkotika menimbulkan tantangan yuridis karena kesepakatan yang menjadi dasar perbuatan pidana seringkali sulit dibuktikan secara langsung. Dalam konteks ini, penelitian…
Perkara Nomor : 319/Pid.Sus/2021/PN.Pbr merupakan salah satu bentuk kasus pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis shabu, yang telah dijemput terdakwa yakni SYAHRONI ALS RONI Bin ZAINAL dari kota Subulussalam-Aceh dan akan dibawa menuju Pekanbaru dan pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda R…