Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai perwujudan kedaulatan rakyat tidak terlepas dari potensi terjadinya sengketa hasil pemilihan yang dapat mengganggu legitimasi demokrasi lokal. Dalam konteks tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum guna menjamin kepastian hukum dan keadilan elektoral. Putusan M…