Pertambangan emas tanpa izin atau ilegal merupakan permasalahan serius yang berdampak negatif terhadap lingkungan, ekonomi, dan sosial. Diwilayah hukum Polsek Peranap, aktivitas pertambangan emas tanpa izin ini masih marak terjadi, Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu bara sudah jelas melarang kegiatan pertambangan emas tanpa izin, kegiatan yang dilakukan para pekerja tamb…