Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak setiap warga negara. Dalam perdagangan modern, kemasan produk pangan berfungsi sebagai media komunikasi utama antara produsen dan konsumen. Pencantuman komposisi pada label produk pangan merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sehingga kewajiban pencantuman komposisi p…
Perkembangan ekonomi yang kian pesat telah menghasilkan berbagai jenis produk khususnya produk pangan yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat. Usaha kecil khususnya home industri sebagai penyedia barang atau produsen pada saat ini produk yang dihasilkan pun sudah banyak beredar. Produk-produk tersebut belum pasti kehalalannya, karena dalam kemasan tersebut tidak tercantum adanya labe…