Klien pemasyarakatan tindak pidana terorisme yang menjalani pembebasan bersayarat berada dibawah pengawasan Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan berkewajiban untuk menjalankan pengawasan terhadap progam pembimbingan yang diberikan kepada klien pemasyarakatan selama menjalani pembebasan bersyarat guna memastikan bahwa klien…