Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban hukum agen asuransi dalam penyampaian prospektus kepada calon nasabah menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian serta menelaah urgensi pembentukan norma eksplisit guna memperkuat perlindungan hukum terhadap konsumen jasa asuransi. Dalam praktik industri asuransi, agen merupakan aktor kunci dalam meny…