Transformasi digital sektor kesehatan melalui kewajiban penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) membawa konsekuensi yuridis fundamental dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini merekonstruksi paradigma tata kelola informasi kesehatan dari rezim kerahasiaan medis yang bersifat paternalistik-pasif menjadi rezim pelindungan d…