Perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat Rempang merupakan bagian dari upaya negara dalam menjamin hak atas tanah dan ruang hidup. Secara normatif, pengakuan terhadap hak ulayat diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 3 yang mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang masih ada dalam kenyataannya. Namun, dalam praktiknya masih…