Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah secara lisan antara pemilik kontrakan dengan penyewa menimbulkan suatu permasalahan/konflik diantaranya keterlambatan pembayaran uang sewa dan fasilitas rumah yang rusak. Perjanjian ini hanya didukung dengan kesepakatan saja dan menghadirkan satu orang saksi tanpa adanya dokumen tertulis yang memuat hak dan kewajiban para pihak secara jelas. Permasalaha…