Pemidanaan merupakan hukuman yang dijatuhkan terhadap warga negara yang melanggar undang-undang atau melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Pidana pada hakekatnya mempunyai dua tujuan utama yaitu “untuk mempengaruhi tingkah laku (gedragsbeinvloeding) dan penyelesaian konflik (conflict toplossing)”. sanksi pidana sesungguhnya bersifat reaktif terhadap suatu perbuatan. Surat Keterangan…
Analisis Yuridis Tentang Eksistensi Surat Keterangan Catatan Kepolisian Terhadap Mantan Narapidana Dalam Mencari Pekerjaan Di Kabupaten Tanjung Balai Karimun