Warisan adalah harta atau kekayaan (bergerak maupun tidak bergerak) yang ditinggalkan seseorang setelah meninggal. pembagiannya diatur oleh hukum (Islam, Perdata, Adat). Hukum waris Islam mengatur secara rinci berdasarkan Al-Qur'an, sedangkan hukum waris adat berdasarkan tradisi setempat, dan hukum perdata mengatur peralihan hak dan kewajiban kepemilikan. Rumusan masalah penelitian ini terbagi …
Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Kewarisan Islam Di Desa Bantan Tengah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Oleh : Mella Anggraini Email : [email protected] Dosen Pembimbing : Dr. Zulkarnaini Umar, S.H., S.Ag., M.I.S. Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Islam Riau Jalan Khairuddin Nst. No. 113, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau 2828…