Mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Badan Pertanahan Nasional menerapkan mediasi pada alternatif penyelesaian sengketa pertanahan yang diadukan oleh para pemohon. Mediasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional bersifat sukarela, karena mediasi baru akan dilakukan apabila a…