Pada dasarnya keberadaan tanda tangan elektronik sudah digunakan saat perangkat komputer dan handphone mulai banyak digunakan oleh masyarakat secara menyeluruh di indonesia. Kondisi tersebutlah yang memudahkan masyarakat untuk dapat melakukan transaksi elektronik dengan memanfaatkan tanda tangan elektronik termasuk dalam perjanjian kredit diperbankan. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor…