Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan, hal ini merupakan hal baru dalam hukum perseroan terbatas. Undang-Undang perseroan terbatas 1995 tidak mengatur hal ini. Selain itu, sama sekali tidak disebutkan dalam Hukum Dagang (selanjutnya KUHD). Pengaturan didalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, sangat minim sekali. Dalam pasal tersebut hanya ada satu pasal…