Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) merupakan bentuk implementasi langsung dari hak konstusional warga negara sebagaimana telah diatur pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, mengatur bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji penegakan hukum yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu dan…