Tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan tindak pidana atau kejahatan yang sasaran perhatiannya terutama diarahkan pada kejahatankejahatan terhadap barang milik korbannya yang berharga Tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana diatur didalam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Walaupun sudah diatur bahwa pencurian dengan pemberatan adalah perbuatan yang dilarang dan adan…