Transformasi digital sektor kesehatan melalui kewajiban penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) membawa konsekuensi yuridis fundamental dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini merekonstruksi paradigma tata kelola informasi kesehatan dari rezim kerahasiaan medis yang bersifat paternalistik-pasif menjadi rezim pelindungan d…
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi telah membawa perubahan besar terhadap aktivitas perdagangan elektronik (e-commerce), di mana transaksi digital tidak hanya menawarkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi, tetapi juga menghadirkan risiko serius terkait keamanan serta perlindungan data pribadi. Data pribadi yang merupakan bagian dari hak privasi dan hak asasi man…