Transportasi travel merupakan sarana kendaraan digunakan untuk memudahkan manusia dalam aktivitas. Permasalahan pada usaha jasa travel adalah kerusakan barang milik pengguna jasa. Hal tersebut memberikan kerugian konsumen, Dalam pelaksanaannya pelaku usaha travel tidak memberikan ganti rugi, Dan konsumen tidak memintak untuk ganti rugi dikarenakan kurangnya wawasan konsumen tentang Pasal 19 Aya…