Penelitian ini mengkaji kebebasan berpendapat di media sosial sebagai hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F. Perkembangan teknologi informasi telah menjadikan media sosial sebagai ruang publik baru yang memungkinkan setiap individu mengekspresikan pendapat, kritik, dan aspirasi seca…