Perkawinan merupakan salah satu institusi penting dalam kehidupan masyarakat yang memiliki dimensi sosial, agama, dan hukum. Dalam hukum Islam, perkawinan dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat tertentu, seperti adanya calon suami dan istri, wali, saksi, serta ijab dan kabul. Namun dalam sistem hukum nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur …
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelaskan bahwa persekutuan hidup antara seorang pria dengan seorang pria atau persekutuan seorang wanita dengan seorang wanita bukan merupakan suatu perkawinan yang sah menurut Undang-undang Perkawinan. Perkawinan sejenis merupakan suatu hal yang tabu di tengah masyarakat Indonesia. Namun, perkawinan sejenis masih terjadi di Indonesi…