Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan kebijakan yang seringkali diambil oleh pengusaha dalam rangka menstabilkan kondisi keuangan perusahaan. Namun, dalam pelaksanaannya, PHK harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan, termasuk melalui perundingan dan penetapan oleh lembaga industrial agar sah secara hukum. Perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami PHK diatur dalam Peraturan P…