Pencurian dengan kekerasan merupakan kejahatan terhadap harta benda orang lain yang dilakukan dengan kekerasan, maka dapat ditentukan bahwa pelaku tidak hanya mengambil barang orang lain tetapi juga melakukan kekerasan terhadap pemilik barang tersebut. pencurian dengan kekerasan didefinisikan sebagai pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhad…
ABSTRAK Pencurian merupakan perbuatan yang melibatkan pengambilan barang yang dimiliki orang lain tanpa seizin atau legalitas yang sesuai, serta secara nyata melanggar norma hukum yang berlaku, merugikan secara materiil atau nonmateriil bagi pemilik barang tersebut. Pencurian yang sering terjadi di wilayah hukum polres siak merupakan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dengan cara mengamb…