Sewa menyewa ialah satu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya. Pada perjanjian sewa menyewa tanah secara tidak terulis (lisan) memiliki risiko yang cukup besar bagi pemilik tan…
Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP). Pasal 1 huruf d menyebutkan bahwa: “Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP)adalah suatu lembaga yang bergerak di bidang simpan pinjam dan merupakan milik masyarakat desa/ kelurahan yang diusahakan serta dikelola oleh masyara…
Transaksi jual beli tanah dilakukan dengan perjanjian untuk memberikan kepastian hukum, karena hak atas tanah, termasuk objek perjanjian yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana setiap perbuatan hukum yang menyangkut tentang hak atas tanah terikat atau harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Pembahasan dalam pe…