Masyarakat Minangkabau dikenal memiliki sistem kekerabatan yang bersifat matrilineal, yaitu sistem yang menarik garis keturunan melalui pihak perempuan. Sistem ini mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pengaturan dan pembagian harta warisan. Dalam praktiknya, pembagian harta warisan di masyarakat Minangkabau tidak hanya dipengaruhi oleh ketentuan hukum adat, tetapi ju…
ABSTRAK Masalah harta warisan dapat saja menjadi sumber permasalahan ataupun sengketa dalam sebuah keluarga, terutama mengenai permasalahan kedudukan anak dalam kandungan selaku ahli waris, sebab apabila seorang wafat dunia, sementara itu ia meninggalkan kerabat yang mengandung, misalnya istri (janda), ibu, anak perempuan, menantu perempuan, saudara wanita serta yang lainnya, sehingga terdapat …
Penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Pekanbaru dengan berdasarkan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) menghadirkan sejumlah persoalan hukum yang cukup kompleks, terutama terkait dengan ahli waris yang tidak termuat dalam putusan pengadilan. Ketidakjelasan mengenai hak-hak ahli waris yang tidak tercantum dalam penetapan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadaan ini berpotensi menyeb…
Negara hukum adalah negara yang bertumpu dan menjunjung tinggi hukum sebagai dasar atas segala tindakan yang telah dilakukan, sedang dilakukan, atau akan dilakukan di wilayah Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur dalam segala hal yang berkaitan dengan masalah bidang perkawinan. Perkawinan adalah menjadi sebab adanya hubungan kewarisan. Suatu perkawinan di…