Kecelakaan lalu lintas yang terjadi disebabkan oleh kelalaian pengemudi baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Beberapa faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas antara lain mengantuk saat mengemudi, kekurang kehati-hatian, dibawah tekanan orang lain, pengaruh obat-obatan dan lainnya. Peetanggungjawaban perdata dapat diajukan oleh korban kecelakaan lalu lintas ke Pengadilan. …