Penelitian ini menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pelaku usaha depot air minum isi ulang di Kecamatan Bangkinang Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Latar belakang penelitian ini berangkat dari banyaknya depot air minum yang tidak memenuhi standar higiene sanitasi, sehingga air yang dikonsumsi menimbulkan rasa tidak wajar b…
Pengertian Perlindungan Konsumen terdapat pada pasal 1 ayat (1) undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yaitu “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”. menurut keputusan menteri kesehatan tentang persyaratan higiene sanitasi rumah makan dan restoran bab 1 pasal 1 ayat 4 menjelaskan bahwa higiene sanitasi makanan …