ABSTRAK Dalam konteks regulasi, perdagangan jaring Tuamang yang melawan hukum bertentangan dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009. Pasal 84 dari undang-undang tersebut melarang perdagangan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan. Dalam hal ini, perdagangan jaring Tuamang yang tidak memenuhi ketentuan hukum merupakan pe…