Upah merupakan tujuan utama seseorang untuk bekerja, karena upah tersebut dapat membuat seseorang dapat melanjutkan kehidupan kedepannya. Sedangkan Upah lembur merupakan upah yang diterima atas pekerjaan pekerja yang sesuai dengan jumlah waktu lembur yang dilakukan, dan itu merupakan hal yang wajib di bayarkan oleh perusahaan yang mengadakan kerja lembur tersebut yang diatur dalam pasal 78 Ayat…
ABSTRAK Perselisihan sering muncul antara Karyawan dengan Perusahaan karena mereka memberikan hak pekerja ketika mereka berada dalam situasi yang sulit, Namun pada kenyataannya masih banyak hak karyawan yang belum diberikan oleh para pemberi kerja dengan para pekerja yakni tenaga pengajar yaitu dosen dan staff yayasan bangun insani di Kabupaten Bengkalis. Masalah pokok dalam penelitian ini ia…