Tugas Camat sebagaimana yang dinyatakan di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, pada Pasal 10 adalah Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi: sinergitas dengan perangkat daerah dan/atauinstansi vertikal yang terkait, pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihakswasta dan pelaporan pelaks…
Penerapan otonomi daerah yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membutuhkan pemberian kewenangan yang sesuai kepada perangkat daerah seperti Gubernur, Bupati, Walikota, dan Camat. Mereka berperan penting dalam menjalankan otonomi daerah karena berinteraksi langsung dengan masyarakat setempat. Namun, peran Camat sering diabaikan oleh pembuat kebijakan di pemerintah pusat, mes…