Pelaksanaan upaya paksa penyitaan dan penahanan dalam sistem peradilan pidana Indonesia sering berbenturan dengan perlindungan hak asasi manusia. Mekanisme praperadilan dalam KUHAP dinilai limitatif karena hanya menguji aspek formil, serta minimnya nominal ganti rugi dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 yang tidak mencerminkan keadilan. Hal ini memicu fenomena gugatan perdata berbasis Perbuatan Melawan…
Kepailitan merupakan proses di mana seorang debitor yang mempunyai ketidakmampuan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga yang mempunyai tujuan untuk melakukan pembagian harta debitor kepada para kreditornya dengan melakukan sita umum terhadap seluruh harta debitor. Sita Umum Kepailitan merupan bentuk sita tertinggi dalam hukum perdata sehingga sita-sita lainnya…