Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelengaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan dalam Pasal 25 menyebutkan menaati peraturan tata tertib. Namun dalam prakteknya masih banyak terjadi pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh narapidana. Pelanggaran tata tertib yang terjadi di Rutan kelas II B Rengat seperti tidak mengikuti program pembina…