ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik masyarakat di Desa Tenggayun Kecematan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, yang sering melakukan perjanjian utang piutang secara lisan dengan menggunakan jaminan tanah yang belum bersertipikat. Meskipun berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian lisan adalah sah, namun praktik jaminan tanah yang belum bersert…
Perjanjian lisan dalam hukum Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan hutang piutang, seringkali menjadi masalah dalam praktik peradilan, terutama ketika pihak yang dirugikan menghadapi kesulitan dalam pembuktian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan perjanjian lisan mengenai hutang piutang dalam dua putusan pengadilan, yakni Putusan No. 217/PDT/2021/PT.PBR dan Putusan No. 173/PD…