Dalam pasal 1 ayat 1 (1) konstitusi Indonesia UUD 1945 bahwasanya "Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk republik". Negara kesatuan diartikan sebagai negara yang sifatnya tunggal, dengan tidak adanya pembagian wilayah menjadi negara-negara bagian, melainkan hanya ada satu negara saja di dalamnya. Pembagian wilayah di negara kesatuan dikenal dengan istilah daerah, yang m…