Selama ini hukum pidana dibangun atas dasar paradigma retributif, sehingga sifat represif dan koersif begitu mendominasi. Seiring dengan perkembangan zaman, paradigma tersebut bergeser menuju paradigma restoratif. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal tersebut diejawantahkan melalui adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti untuk mengembalikan kerugian keuan…