Perkembangan layanan keuangan berbasis teknologi informasi telah meningkatkan efisiensi pelayanan, namun di sisi lain juga memunculkan risiko penyalahgunaan data pribadi nasabah. Salah satu permasalahan serius yang muncul adalah tindak pidana penipuan yang bersumber dari penyalahgunaan data pribadi oleh pihak internal lembaga keuangan. Kondisi ini menuntut adanya perlindungan hukum yang efektif…