Terhadap bentuk perlindungan konsumen dalam pembelian barang, konsumen berhak memperoleh keamanan dalam mengkonsumsi barang, berhak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang. Tidak dapat dipungkiri bahwa konsumen sering memperoleh barang yang tidak sesuai izin edar, sehingga tidak aman untuk dikonsumsi. Contohnya di dalam peredaran rokok ilegal. Edukasi dan sosial…