Hakim selaku aktor utama pada pengadilan, haruslah terjaga independensinya. Maka dibentuk lembaga bernama Komisi Yudisial yang Pada Pasal 24B UndangUndang Dasar 1945 dikatakan bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga yang memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan kewenangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Salah satu tug…