Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Selama ini proses peradilan lebih berfokus pada pemidanaan pelaku, sementara pemulihan kerugian korban sering kali belum memperoleh perhatian yang optimal. Padahal, dalam Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur mekanisme penggabun…