Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permasalahan ini timbul dari kesenjangan antara norma rehabilitasi bagi penyalahguna sebagaimana Pasal 54, Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 dengan praktik pidana penjara di pengadilan. Penelitian ini menganalisis proses pe…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran laboratorium forensik dalam pembuktian tindak pidana narkotika. Laboratorium Forensik Polda Riau memiliki fungsi strategis dalam menyediakan bukti ilmiah yang sah, namun masih menghadapi kendala administratif, keterbatasan sarana prasarana, sumber daya manusia, serta perbedaan pemahaman teknis di tingkat penyidik. Penelitian ini bertujuan un…
Tindak pidana penggelapan mobil merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap harta benda yang sering terjadi dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan. Dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan mobil masih menghadapi berbagai kendala, baik dalam proses pembuktian maupun dalam upaya menemukan dan mengamankan barang bukti kendaraan yang tel…
Penyalahgunaan narkotika oleh anak yang berkonflik dengan hukum menimbulkan persoalan hukum terkait efektivitas pelaksanaan program pembinaan dalam sistem pemasyarakatan anak. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bertujuan membina dan merehabilitasi anak agar tidak mengulangi tindak pidana. Namun, data residivisme di LPKA Klas II Pekanbaru tahun 2022–2025 menunjukkan adanya kecenderungan peni…
Penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai kendala, khususnya di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau. Permasalahan ini terlihat dari belum optimalnya implementasi penegakan hukum yang dipengaruhi oleh pola jaringan pelaku yang terfragmentasi, rendahnya pelaporan dan kerja…
Penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai kendala, khususnya di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau. Permasalahan ini terlihat dari belum optimalnya implementasi penegakan hukum yang dipengaruhi oleh pola jaringan pelaku yang terfragmentasi, rendahnya pelaporan dan kerja…
Penelitian ini mengkaji tentang pembuktian tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian dalam kecelakaan kerja, dengan fokus studi pada Putusan Nomor 856/Pid.B/2023/PN Pbr. Latar belakang penelitian ini adalah terjadinya kecelakaan kerja fatal di area PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menewaskan tiga orang pekerja akibat menghirup gas amonia di dalam tangki limbah (ruang terbatas), di ma…
Penelitian ini membahas mengenai pembuktian tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan berdasarkan Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2025/PN Plw. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak besar terhadap kondisi psikologis serta masa depan korban. Dalam praktik peradilan pidana, proses pembuktian terhadap tin…
Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan yang serius karena tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang berkepanjangan bagi korban. Anak sebagai kelompok yang rentan membutuhkan perlindungan hukum yang maksimal, termasuk dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku. Dalam praktiknya, pengungkapan kasus pencabulan anak sering men…
ABSTRAK Dalam kerangka negara hukum modern, perlindungan hutan merupakan bagian dari kewajiban konstitusional negara untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penelitian ini di latarbelakangi oleh adanya tindakan beberapa anggota kelompok tani Desa Rambahan yang memindah tangankan dan memperjual belikan Kawasan hutan kemasyarakatan terhadap masyarakat luar tanpa diketahui ol…