Pemidanaan dapat diartikan sebagai pemberian ancaman atau penjatuhan sanksi berupa penderitaan kepada seseorang yang secara nyata telah melakukan suatu perbuatan yang secara tegas diancam pidana oleh undang-undang. Tujuan sederhana dari pemidanaan guna untuk mencegah terjadinya tindak pidana, kemudian memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana, serta menimbulkan rasa bersalah bagi pelaku ti…
Perdagangan telepone seluler illegal atau Black Market di wilayah hukum Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Bengkalis ini menjadi suatu problema hukum yang melanggar keberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan KUHP hingga saat ini belum menemui jalan keluar sehingga masih diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas d…
Kasus pencurian dengan kekerasan masih sangat meresahkan, sedangkan upaya yang dilakukan kepolisian tidak sepenuhnya berhasil untuk mengurangi kasus yang terjadi tersebut, diikarenakan ada sebagian dari preman tersebut mempunyai hubungan yang saling menguntungkan dengan penegak hukum. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini ialah upaya apa saja yang dilakukan oleh Polres Ogan Komering I…
Restorative Justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan diluar sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) yang melibatkan pelaku, korban, keluargga korban dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana, secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya, dengan menekankan pemulihan dan bukan pembalasan.Ide dasar dari adanya alternati…