Perdagangan telepone seluler illegal atau Black Market di wilayah hukum Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Bengkalis ini menjadi suatu problema hukum yang melanggar keberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan KUHP hingga saat ini belum menemui jalan keluar sehingga masih diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas d…