Terkait penjabat kepala daerah, terdapat permohonan uji materi Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atas pengangkatan ASN sebagai penjabat kepala daerah. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi tersebut karena penunjukan penjabat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi kekosongan pimpinan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di …