Regulasi mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja berdampak merugikan bagi pekerja atau buruh. Hal ini dikarenakan adanya suatu penetapan jangka waktu yang lama bagi pekerja atau buruh untuk dapat diangkat menjadi pekerja tet…